Selasa, 14 Juli 2009

Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut





Sumber: http://politik.vivanews.com/

Selasa, 6 Januari 2009, 12:22 WIB, Arfi Bambani Amri, Beno Junianto

Marissa Haque (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mantan calon gubernur Banten, Marissa Haque, mengadu ke Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Marissa mengadukan laporan dugaan ijazah palsu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tak ditindaklanjuti kepolisian.

Selain itu, ketika Marissa berinisiatif menanyakan perihal kasus itu di Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, malah ancaman yang dia terima. Marissa mendapat ancaman dari seorang oknum polisi berinisial B. "Saya tidak tahu dia melakukan itu karena inisiatif sendiri atau perintah komandan," kata Marissa di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2009.

Marissa yang sekarang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Partai Persatuan Pembangunan itu menyatakan kedatangannya bukan agenda politik. "Ini agenda penegakan hukum. Ada seserang yang melakukan kebohongan publik, ikut dalam birokrasi, disahkan negara pula," kata Marissa dengan ketus.

Bukti terbaru yang dimiliki Marissa, Ratu Atut hanya kuliah selama 8 bulan untuk mendapatkan ijazah sarjana dari Universitas Borobudur. "Dia hanya kuliah dari September 2003 sampai Mei 2004. Berarti S1-nya didapat dalam dua semester," ujarnya.

Kepala Divisi Advokasi Kontras, Abu Said Pelu, yang menerima kedatangan mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan Kontras mendukung upaya Marissa. Tapi Kontras belum menjadi pendamping Marissa menindaklanjuti kasus dugaan ijazah palsu Ratu Atut.

Kontras menyarankan Marissa melakukan upaya hukum perdata, dengan gugatan. "Karena Marissa punya hak mendapat akses hukum yang tidak dibatasi. Karena Mbak Marissa tujuannya baik, mengkoreksi sistem hukum Indonesia yang semakin menurun karena seseorang dengan tujuan untuk meraih pangkat kok bisa meraih S1 dengan mudah," kata Abu Said.

• VIVAnews

1 komentar:

  1. ADIK KANDUNG RATU ATUT CHOSIYAH DIPERIKSA KEJAKSAAN NEGRI TANGERANG BANTEN KORUPSI RSUD BALARAJA.

    Minggu, 24 Agustus 2008 | 18:22 WIB
    TANGERANG, MINGGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menjadwalkan akan memanggil adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Heri Wardana alias Wawan suami dari mantan calon wakil bupati Tangerang Banten yang gagal, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Balaraja.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang, Rakhmat Haryanto, Minggu (24/8) mengatakan, jadwal pemanggilan adik pejabat nomor satu di Provinsi Banten tersebut pada Senin (25/8).

    "Wawan seharusnya memenuhi panggilan Kejari Tangerang pada Jumat (22/8) kemarin, namun berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Provinsi Banten," ungkapnya.

    Haryanto mengatakan, Wawan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    Sebelumnya, Kejari Tangerang telah menetapkan lima tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pemerintah yang menghabiskan dana dekonsentrasi APBN 2006 sebesar Rp14,115 milyar tersebut.

    Kelima tersangka tersebut antara lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinskes) Provinsi Banten, DBS, Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Provinsi Banten, NA, Direktur kontraktor proyek PT Glindingmas Wahana Nusa sebagai kontraktor proyek, JC, Kepala Proyek, DW dan konsultan pengawas proyek dari PT Cipta Sarana Mitra, AS.

    Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni membuat laporan palsu secara bersamaan tentang kemajuan pembangunan RSUD Balaraja. Laporan kemajuan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana ke Dinkes Provinsi Banten sebesar Rp 14,115 milyar padahal laporan kemajuan proyek tidak sesuai dengan bangunan fisiknya.

    Kejaksaan menemukan hasil pengumpulan data dan survey lokasi yang menunjukkan sejumlah bangunan fisik tidak sesuai dengan laporan kemajuan proyek, di antaranya toilet, keramik lantai, saklar dan jaringan listrik.

    Namun demikian, Haryanto menjelaskan, pemanggilan Wawan tersebut bersifat tidak mengikat dan akan mengubah penanganan kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan itu. "Pemanggilan Wawan juga didasarkan keterangan tersangka JC, yang menyebut nama Wawan. Namun belum diketahui jelas peranan Wawan pada pembangunan RSUD Balaraja."

    Selain itu, Kejari Tangerang juga akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hani Heryanto terkait perencanaan dan pembangunan rumah sakit milik Kabupaten Tangerang tersebut.

    Sumber: TEMPO
    http://cahpamulang.blogspot.com

    BalasHapus